Cara Membayar Denda Pajak di Kantor Pajak

Cara Membayar Denda Pajak di Kantor Pajak

Untuk seluruh wajib pajak diharuskan untuk melakukan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Sehingga, apabila Anda terlambat atau belum melaporkannya sama sekali, denda pajak harus dibayarkan terlebih dahulu di kantor pajak atau secara online. Nah, setelah itu, barulah bisa melaporkan SPT tahun ini.

Berapakah Denda Pajak yang Harus Dibayarkan Wajib Pajak?

Berapakah Denda Pajak yang Harus Dibayarkan Wajib Pajak

Menurut pasal 7 ayat 1 UU KUP, diberlakukan sanksi administrasi untuk wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan SPT. Sanksinya ini dibagi menjadi empat bagian.

Pertama, dikenakan denda pajak sebesar Rp 500 ribu bagi SPT masa pajak pertambahan nilai. Kedua, denda pajak senilai Rp 100 ribu bagi SPT masa lainnya.

Ketiga, denda Rp 1 juta bagi SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan. Terakhir, denda Rp 100 ribu bagi SPT PPh Wajib Pajak Perorangan.

Uang denda pajak yang terlambat disetorkan, maka harus siap menerima konsekuensinya yaitu denda yang akan terus bertambah.

Setiap penambahan biaya denda tersebut mengikuti dari tingkat suku bunga acuan BI (Bank Indonesia). Kemudian, ditambah lagi 5% dan dibagi 12 bulan. Untuk aturan tersebut bisa Anda lihat selengkapnya di UU No 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.

Cara Membayar Denda Pajak di Kantor Pajak

Cara Membayar Denda Pajak di Kantor Pajak

Untuk saat ini, pembayaran denda pajak tidak harus dilakukan di kantor pajak kok. Anda bisa membayarnya secara online sehingga tidak ada alasan terlambat lagi melaporkan SPT.

Pembayaran secara online ini sangat membantu untuk Anda yang tidak sempat meluangkan waktunya ke kantor pajak untuk membayar denda pajak. Ini tutorial bayar denda pajak secara online.

  1. Sebelum bayar secara online, pertama kali yang dilakukan adalah mendapatkan STP atau Surat Tagihan Pajak. Ini adalah lembaran tagihan denda pajak yang diperoleh langsung dari kantor pajak. Namun, untuk mendapatkan STP ini, Anda harus datang ke kantor pajak terdekat.
  2. Saat mengambil STP, harap memperhatikan beberapa informasi seperti nomor ketetapan pada surat tagihan pajak, tahun pajak yang tertulis di STP, dan jumlah tagihan dendanya.
  3. Buat akun DJP Online agar mendapatkan kode billing bayar pajak online. Jika belum tahu, Anda bisa masuk ke situs dpjonline.pajak.gi.id/registrasi.
  4. Saat melakukan registrasi, masukkan informasi NPWP dan ikuti terus proses registrasinya.
  5. Jika sudah, login ke dpjonline.pajak.go.id/account/login dengan memasukkan password, NPWP, dan kode keamanan.
  6. Klik masuk.
  7. Pergi ke menu e-billing, isi kolom Surat Setoran Elektronik (SSE).
  8. Apabila benar, maka nama dan NPWP wajib pajak muncul secara otomatis di layar. 
  9. Isi jenis pajak, jenis setoran, dan masa pajak.
  10. Isi tahun pajak.
  11. Untuk mengisi nomor ketetapan, Anda bisa mendapatkannya dari STP.
  12. Masukkan jumlah setor.
  13. Simpan informasi yang sudah dimasukkan.
  14. Pilih ya untuk mengonfirmasi bahwa data yang diisikan sudah benar.
  15. Setelah itu, muncul notifikasi rekam SSP berhasil.
  16. Apabila muncul opsi ubah SSP, Anda bisa klik jika diperlukan.
  17. Jika tidak, bisa langsung, klik kode billing.
  18. Anda sudah mendapatkan kode billing.
  19. Cetak kode billing dan bayar sesuai petunjuk.

Sekalipun sudah diberlakukan denda pajak, beberapa orang dan UMKM kadang merasa kesulitan untuk membayar pajak tersebut lantaran tidak paham mengenai seluk beluk perpajakan.

Namun, Anda tidak perlu khawatir lagi. Asta Dahayu Consulting hadir untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan Anda. Ditangani oleh konsultan pajak berpengalaman, Asta hadir sebagai solusi untuk masalah perpajakan Anda.

Hubungi Asta Dahyu Consulting!

Nomor Telepon : +6221-23584524

Email : info@asta.id