Berikut ini pengalaman sertifikasi halal MUI dan langkah-langkah mengajukan. Mengajukan sertifikasi halal MUI (yang kini dikelola oleh BPJPH bekerja sama dengan LPPOM MUI) adalah pengalaman penting bagi pelaku usaha, khususnya di bidang makanan, minuman, kosmetik, obat, dan produk konsumsi lain. Proses ini tidak hanya membuktikan bahwa produk aman dikonsumsi oleh umat Muslim, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen secara umum saat cek halal MUI.
Banyak pelaku usaha awalnya merasa proses sertifikasi ini rumit dan panjang, namun kenyataannya jika dipahami dengan baik, alurnya cukup sistematis. Tantangan biasanya terletak pada lengkapnya dokumen bahan baku, serta kepatuhan terhadap sistem jaminan halal dalam operasional harian. Namun setelah lolos audit dan mendapatkan sertifikat, pelaku usaha merasakan manfaat besar: produk lebih dipercaya, mudah masuk pasar modern, bahkan bisa menembus ekspor ke negara-negara mayoritas Muslim.
Langkah-Langkah Mengajukan Sertifikasi Halal MUI
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memperoleh sertifikasi halal MUI:
1. Registrasi dan Akun SIHALAL
Pelaku usaha harus mendaftar terlebih dahulu melalui situs resmi SIHALAL (sihalal.halal.go.id) milik BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Di sini, pengguna membuat akun dan mengisi data perusahaan/perorangan.
2. Persiapan Dokumen
Sebelum mengajukan, siapkan dokumen penting seperti:
- Daftar bahan baku dan supplier
- Proses produksi lengkap
- Sertifikat halal bahan jika ada
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
3. Pengajuan Sertifikasi
Masuk ke sistem SIHALAL, lengkapi data produk, unggah dokumen, dan pilih LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), misalnya LPPOM MUI, untuk melakukan audit.
4. Proses Audit Halal
Tim auditor dari LPH akan meninjau proses produksi, lokasi, dan sistem manajemen halal. Mereka akan mengecek kebenaran dokumen dan praktik di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, pelaku usaha diberi waktu untuk perbaikan.
5. Sidang Fatwa MUI
Setelah audit selesai, hasilnya dibawa ke Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan apakah produk memenuhi standar halal.
6. Penerbitan Sertifikat
Jika disetujui, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal, berlaku selama 4 tahun, dan bisa diperpanjang. Pelaku usaha wajib melakukan pemeliharaan SJPH selama masa berlaku.
Itulah pengalaman sertifikasi halal MUI dan langkah-langkah mengajukan. Mengurus sertifikasi halal MUI memang membutuhkan kesiapan administrasi dan komitmen produksi yang sesuai syariat. Tapi hasilnya sangat sepadan, karena bisa membuka peluang pasar dan membangun kepercayaan konsumen dalam jangka panjang.