Rehabilitasi Narkoba Adalah: Biaya, Syarat dan Tempatnya

Apa itu rehabilitasi narkoba? Rehabilitasi narkoba adalah cara menyembuhkan korban penyalahguna narkoba agar tidak ketergantungan dan kecanduan narkoba lagi. Untuk berapa berapa lama rehabilitasi narkoba tentunya tidak sebentar, terlebih jika pasien sudah kecanduan narkoba dalam waktu yang lama. Untuk mengetahui berapa biaya, syarat dan dimana tempat rehabilitasi narkoba terbaik yang bagus yuk simak dibawah ini.

Berapa Biaya Rehabilitasi Narkoba Terbaru?

Dikutip dari laman Ashefagriyapusaka.co.id, biaya rehabilitasi narkoba tergantung hasil asesmen. Ada 3 faktor yang mempengaruhi yaitu jenis program rehabilitasi narkoba yang diikuti, kebutuhan dan fasilitas. Misalnya jenis program rehabilitasi narkoba dari Ashefa Griya Pusaka yang bisa dicoba adalah program rehabilitasi medis, program rehabilitasi sosial, program rehabilitasi rawat inap, program rawat jalan, wellness dan holistic, massage dan reflexology dan rekreasional. Dari data Cnnindonesia.com, umumnya biaya rehabilitasi narkoba mulai dari 3,5 juta rupiah hingga 10 juta rupiah.

Apa Saja Syarat Rehabilitasi Narkoba?

Syarat rehabilitasi narkoba sudah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 tahun 2010, berikut isinya:

1. Korban penyalahguna narkoba sudah tertangkap tangan.

2. Korban penyalahguna narkoba memiliki satu atau lebih jenis narkotika, seperti sabu-sabu, heroin, ekstasi, kokain, opium, ganja, meskalin, morfin, kodein, dan zat narkotika lainya.

3. Korban penyalahguna narkoba terbukti positif berdasarkan surat uji laboratorium.

4. Korban penyalahguna narkoba membawa surat keterangan dari dokter jiwa/psikiater.

5. Korban penyalahguna narkoba terbukti tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

Setelah memenuhi kelima syarat di atas, korban penyalahguna narkoba, keluarga, atau perwakilan hukumnya bisa mengajukan banding untuk meringankan vonis pengguna narkoba menjadi rehabilitasi saja. Berikut ini berkas-berkas pendaftaran rehabilitasi narkoba yang harus dilengkapi:

Surat permohonan bermaterai ke BNN berisi identitas korban penyalahguna narkoba dan kronologi penangkapan korban penyalahguna narkoba oleh aparat kepolisian.

  • Pas foto 4 X 6.
  • Fotokopi KTP diri, orang tua, pasangan, wali, atau kuasa hukum.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi akta nikah korban dan pasangan (apabila korban penyalahguna narkoba sudah menikah).
  • Fotokopi berita acara penangkapan (apabila korban penyalahguna narkoba didampingi kuasa hukum).
  • Fotokopi Izin rehabilitasi dari kuasa hukum.
  • Fotokopi surat penangkapan.
  • SK dari Sekolah/Perguruan Tinggi (apabila korban penyalahguna narkoba berstatus pelajar).
  • SK dari Perusahaan (apabila korban penyalahguna narkoba berstatus sebagai karyawan).
  • Surat rekomendasi rehabilitasi dari pengadilan.
  • Surat penyataan penggunaan narkoba dan bukan peredar.
  • Menunjukkan surat penangkapan asli.

Lalu, Dimana Tempat Rehabilitasi Narkoba Terbaik yang Bagus?

Salah satu tempat rehabilitasi narkoba yang bisa dicoba adalah Ashefa Griya Pusaka. Ashefa Griya Pusaka adalah pusat rehabilitasi narkoba premium yang berlokasi di Jakarta, Bandung, Bali dan Cirebon. Tempat rehabilitasi narkoba ini memiliki tim profesional tersertifikasi dan berpengalaman di bidang adiksi meliputi Psikiater, Psikolog, Perawat, Konselor, dan Staf Pendukung. Selain itu pelayanannya juga lengkap seperti program rehabalitasi narkoba dan metode Individual Treatment Plan secara eksklusif, juga dengan adanya fasilitas premium akan mendukung proses pemulihan secara maksimal dan optimal. Berikut ini tahapan rehabilitasi narkoba di Ashefa Griya Pusaka:

1. Skrining, yaitu tahapan awal untuk mengindentifikasi risiko penggunaan zat korban penyalahguna narkoba.

2. Asesmen, yaitu tahapan pemeriksaan untuk mengidentifikasi tingkat keparahan adiksi korban penyalahguna narkoba.

3. Observasi, yaitu tindak lanjut dari asesmen untuk mendapatkan gambaran detail terhadap masalah yang dihadapi korban penyalahguna narkoba.

4. Rencana Intervensi, yaitu kolaborasi psikolog, psikiater, dokter dan konselor mengidentifikasi kebutuhan korban penyalahguna narkoba dan menentukan program rehabilitasi.

Hubungi WA 0813 8888 4646 untuk mendapatkan GRATIS Konsultasi seputar ketergantungan NAPZA.

Intinya rehabilitasi narkoba adalah tindakan yang wajib dilakukan jika ingin sembuh dari penggunaan narkoba dan sejenisnya. Jangan terlambat, ketergantungan NAPZA / Narkoba adalah salah satu penyakit kronis yang harus segera ditangani seperti layaknya penyakit kronis lainnya. Hubungi Ashefa Griya Pusaka sekarang juga untuk mendapatkan tindakan terbaik.