Berikut ini beberapa tugas Disdikbud Banyuasin yang dirangkum dari website https://disdikbanyuasin.com/. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin merupakan organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Disdikbud ini berperan sebagai pelaksana kebijakan pendidikan dan kebudayaan yang diarahkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin serta mendukung visi pembangunan daerah menuju peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing.
Tugas Pokok Disdikbud
Tugas Utama
Dikutip dari laman website https://disdikbanyuasin.com/, Tugas pokok Disdikbud Banyuasin adalah membantu Bupati dalam memimpin dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan berdasarkan asas otonomi daerah serta tugas pembantuan dari pemerintah pusat. Dalam pelaksanaan tugas ini, Disdikbud bertanggung jawab atas penyusunan kebijakan, pengelolaan program, pembinaan, serta koordinasi urusan pemerintahan di kedua bidang tersebut.
Secara umum, tugas pokok Disdikbud meliputi:
- Penetapan tujuan jangka pendek dan panjang di bidang pendidikan dan kebudayaan yang selaras dengan visi misi pembangunan Kabupaten.
- Penyusunan program kerja dan strategi untuk mencapai tujuan tersebut.
- Koordinasi kegiatan kelembagaan termasuk sekretariat dan seluruh bidang di lingkungan Disdikbud.
- Pembinaan, bimbingan, dan pengawasan terhadap pegawai, satuan pendidikan, serta unit pelaksana teknis terkait.
- Koordinasi internal dan eksternal dengan instansi pusat maupun daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendidikan dan kebudayaan.
- Evaluasi, pengendalian, dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas di kedua bidang tersebut.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan kewenangan dan fungsi Disdikbud.
Fungsi Struktural Disdikbud
Untuk menjalankan tugas pokoknya, Disdikbud mempunyai fungsi struktural yang rinci, yaitu:
1. Perumusan Kebijakan
Disdikbud bertanggung jawab untuk merumuskan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan kebudayaan yang mencakup kurikulum, pembinaan tenaga pendidik, pembinaan peserta didik, kelembagaan sekolah, serta pelestarian budaya daerah dan kegiatan kebudayaan lainnya.
2. Pelaksanaan Kebijakan dan Program
Setelah kebijakan ditetapkan, Disdikbud melaksanakan program dan kegiatan operasional yang meliputi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan formal (SD dan SMP), pendidikan nonformal, serta kegiatan pelestarian nilai budaya dan seni di tingkat kabupaten.
3. Pengendalian dan Pembinaan
Disdikbud melaksanakan fungsi pengendalian, supervisi, evaluasi, dan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan di sekolah-sekolah, sanggar budaya, museum, dan unit pelaksana teknis lainnya yang berada di bawah dinas ini. Fungsi ini penting untuk menjamin bahwa kebijakan dan program yang dijalankan berkualitas dan sesuai norma.
4. Administrasi dan Tata Laksana
Peran administratif Disdikbud mencakup pengelolaan surat-menyurat, kearsipan, kepegawaian, pelaporan data pendidikan dan kebudayaan, informasi publik, serta hubungan dengan masyarakat. Bagian sekretariat membantu dalam penyusunan anggaran, perencanaan program serta pendokumentasian kinerja instansi.
Bidang-Bidang Teknis dan Tugasnya
1. Bidang Pembinaan PAUD & PNF
Bidang ini menyusun bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal (PNF). Tugasnya juga mencakup pembinaan tenaga pendidik PAUD serta penataan lembaga pendidikan nonformal.
2. Bidang Pembinaan Sekolah Dasar
Bidang ini fokus pada pembinaan sekolah dasar (SD) melalui penyusunan kebijakan kurikulum, penilaian, pembangunan karakter, manajemen kelembagaan, pengelolaan tenaga pendidik, serta sarana prasarana pendidikan dasar.
3. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
Tugas utama bidang ini adalah menyusun dan melaksanakan kebijakan yang terkait dengan SMP, termasuk kurikulum, evaluasi pembelajaran, pengelolaan tenaga pendidik dan peserta didik, serta pembinaan lembaga sekolah menengah pertama.
4. Bidang Kebudayaan
Bidang ini bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang kebudayaan seperti pengelolaan cagar budaya, museum, sejarah lokal, tradisi, serta pembinaan komunitas adat dan kesenian untuk menjaga warisan budaya daerah.
5. Bidang Sekretariat
Bidang Sekretariat mendukung seluruh fungsi Disdikbud melalui pengelolaan administratif, perencanaan kegiatan, pengendalian internal, manajemen kepegawaian, hubungan masyarakat serta penyusunan laporan kinerja instansi secara keseluruhan.
Kesimpulan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan, melalui perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pengendalian, serta fungsi administratif yang menyeluruh. Disdikbud bekerja melalui berbagai bidang teknis seperti PAUD & PNF, pembinaan SD dan SMP, serta kebudayaan, sehingga berkontribusi pada penyelenggaraan layanan pendidikan dan pelestarian budaya yang berkualitas di wilayah Kabupaten Banyuasin.
.jpeg)

